Saksi berikutnya, Irma, membenarkan ada pemotongan SPPD ketika ia bekerja sebagai bendahara pembantu. Pemotongan tersebut besarannya berbeda, namun berada di kisaran 20 persen.
Pemotongan tersebut dilakukan setiap ada usulan SPPD. Â “Saya pernah sebagai bendahara pembantu, ketika ada usulan SPPD, ada pemotongan,” katanya.
Untuk promosi sendiri, Irma mengaku menitipkan uang sebesar Rp25 juta kepada Rio setelah menerima penjelasan dari kadisnya kala itu. “Uangnya pinjam ke orang tua,” paparnya.
Baca Juga:Ada yang Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina pada 5 April 2023BANGGA! Ini 10 Kampus UIN Paling Diminati Tahun 2023, Ada 6 di Pulau Jawa
Saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni guru TK, Ipah Latipah yang menjadi perantara penyerahan uang terima kasih dari Hj Masmuda yang dipindahkan dari Kepala Sekolah SMP Susukan ke Gegesik. “Itu uang terimakasih, tidak diminta dan saya sukarela menyerahkan uang Rp10 juta itu,” kata Hj Masmuda.
Saksi berikutnya adalah Wawan, mantan Kasubag Perlengkapan yang dalam keterangannya menyetor Rp30 juta lewat Supadi, lalu Lurah Budi Yanto menyetor lewat lurah Ike. Lalu ada Iwan R, mantan Kabid SDA PUPR yang menyerahkan uang Rp100 juta atas permintaan Sunjaya, serta Suhono pegawai PUTR yang menyerahkan uang Rp30 juta.
Sebagai informasi, untuk Sunjaya sidang lagi pada hari ini, Rabu 5 April 2023, akan digelar usai duhur atau sekitar pukul 13.00 WIB. (*)