INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu serius untuk mencegah pungli di dunia pendidikan.
Buktinya, Disdikbud berkolaborasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menggelar rapat sosialiasi pencegahan pungli atua pungutan liar.
Tidak tanggung-tanggung, dalam sosialisasi itu Disdikbud Indramayu mengumpulkan seluruh kepala sekolah selama empat hari, Senin-Kamis (3-6/4), di Aula SMP Unggulan.
Baca Juga:Sambut Mudik Lebaran, Dishub Kabupaten Cirebon Cek Kondisi KendaraanSEJARAH Baru, Mahasiswi asal Buntet Cirebon Jadi Duta Baca Jawa Barat
Kabid SD, Baman SPdSD mengatakan, rapat sosialiasi itu untuk meluruskan serta mencegah pungli dalam dunia pendidikan.
Untuk itu, Baman meminta para kepala sekolah yang hadir untuk mengikuti kegiatan rapat dengan saksama.
“Kegiatan ini akan jadi acuan bagi para kepala sekolah agar bisa dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah dan bisa mencegah terjadi pungli, kemudian dapat melihat dari segi pandagangan hukumnya,” terang Baman.
Sementara itu, Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Iptu Nandang Supriatna mengatakan, pembentukan Saber Pungli tersebut atas dasar Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dimana peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang. Untuk itu, aturan tersebut harus dipatuhi, salah satunya yaitu menurut perpres mengenai pembentukan saber pungli,” terangnya.
Dikatakan Nandang, para kepala sekolah akan diberikan pemahaman terkait tugas Satgas Saber Pungli yaitu melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
Kemudian, Satgas Saber Pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:KEBUT Pembangunan, Bupati Cirebon: Tujuannya Kepuasan Masyarakat Polsek Lohbener Sita Jutaan Petasan yang Siap Diedarkan ke Jakarta
“Nanti narasumber baik dari kami ataupun inspektorat akan memberikan sedikit pemahaman terkait sanksi, ancaman pidana dalam pungutan liar, seperti ketentuan hukum UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1,” jelas Nandang.
Pantauan di lapangan, kegiatan yang diikuti kepala sekolah di se-Kabupaten Indramayu itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas untuk bersinergi mendukung program saber pungli di Kabupaten Indramayu.