SIMAK, PT KAI memberikan keterangan mengenai aturan baru naik kereta api. Khususnya untuk pemudik pada arus mudik 2023 ini.
Terkait aturan baru naik kereta api untuk mudik 2023 ini, PT KAI mengimbau penumpang atau pemudik untuk mengetahui aturan vaksin yang berlaku pada syarat naik kereta api.
Hal itu seperti disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa soal aturan baru naik kereta api pada mudik 2023 ini.
Baca Juga:ALHAMDULILLAH, Ini Tanggal Idul Fitri 2023, Simak Penjelasan PemerintahKeppres Biaya Haji 2023 Terbit, Ini Besarannya per Embarkasi se Indonesia, Termasuk Kertajati Majalengka
Dalam keterangan resminya, Eva Chairunisa meminta para calon penumpang atau calon pemudik yang menggunakan kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku bagi penumpang kereta api.
Ia mengatakan aturan vaksin yang berlaku untuk penumpang kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Eva menjelaskan, calon penumpang kereta api berusia 6-12 tahun harus telah mendapat vaksin kedua.
Jika belum vaksin, maka wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Atau, harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
“Jadi khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin,” kata Eva Chairunisa, Jumat 7 April 2023, dikutip dari PMJ News.
“(belum divaksin usia 6-12 tahun) tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” sambung Eva.
Baca Juga:Jadi Saksi di Sidang Sunjaya, Kalinga Ungkap Fakta-fakta Setoran hingga Baperjakat BayanganEMAS 24 KARAT! Yuks, Ini Cara Dapatkan Koin Emas NU
Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah menerima vaksin ketiga atau booster pertama.
Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Masih dalam keterangannya, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.