Ada juga pendapat serupa dari Buya Yahya yang menegaskan bahwa menonton film porno bersama suami istri dapat membangkitkan syahwat adalah salah besar.
Karena dengan menoton video seperti itu bukan meningkatkan syahwat karena istrinya tapi karena apa yang ada dalam video tersebut.
“Itu adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar dan itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalannya dan naudzubillah efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah.
Baca Juga:Perbandingan Yamaha FreeGo Vs Yamaha Fazzio, Mana yang Lebih Garang?Cara Tf OVO ke ShopeePay yang Mudah dan Anti Ribet, Biaya Admin 2500
Karena, yang dimiliki tidak seperti yang di sana (film) sehingga dia tidak akan puas sampai kapan pun, rendah dia pada akhirnya dan tidak akan puas dengan istrinya, tidak puas dengan suaminya,” ujar Buya Yahya.
menurut tafsir al-Azhar jilid 5 karya Hamka, ajaran Islam melarang kegiatan pendekatan zina seperti menonton film, gambar, dan majalah telanjang dan porno.
JIka hal tersebut dilandaskan pada hadist nabi, maka menonton fil dewasa atau porno tergolong sebagai bentuk zina mata.
Cara menghapus dosa menonton film dewasa
Setelah kalian mengetahui hukum dari menonton film porno, kalian telah mengetahui bahwa menonton film porno adalah dosa besar yang termasuk dalam zina mata. Kalian bisa menyimak cara menghapus dosa menonton film dewasa berikut.
Untuk kalian yang ingin taubat dan ingin menghapus dosa-dosa kalian yang telah lalu dari film porno, berikut ini adalah cara menghapus dosa menonton film dewasa.
Islam mengajarkan kepada para umatnya untuk dapat mengontrol syahwat adalah dengan cara menjalankan puasa sunah. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut.
“ Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)