Selain itu, ada juga Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
”Untuk tahapannya adalah mulai persiapan (identifikasi dan inventarisasi lokasi dan kelompok), usulan rencana kegiatan. Lalu penilaian dan persetujuan (verifikasi subyek dan lokasi), perumusan dan penandatanganan PKS,” terang Maman.
Maman menambahkan, pelaksanaan verifikasi subjek dilakukan dengan memberikan arahan terlebih dahulu. Yakni terkait aturan pengajuan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK.
Baca Juga:AKBP Willy Andrian Jabat Kapolres Kuningan yang Baru, AKBP Dhany Aryanda Jadi Wakapolres Metro Bekasi KotaWajib Tahu! Masjid Tertua di Cirebon Dibangun oleh Putra Prabu Siliwangi di Era Tahun 1400 an
Penjelasan difokuskan bahwa pengesahan review zonasi bukan merupakan legalitas melakukan kegiatan pemungutan HHBK di lapangan. Sekaligus konfirmasi penyadapan yang telah dilakukan (berdasarkan hasil patroli Polhut di lapangan).
“Pada saat verifikasi subjek, verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (pejabat struktural, polhut, PEH dan penyuluh kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal. Jika ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi, maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal,” jelas Maman.(ale)