Baac Juga: 32 Persen Haji Lansia Berangkat Tahun Ini, Kemenag Usung Haji Ramah Lansia
Tidak hanya itu, Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk memfasilitasi umat agama apa pun yang belum mendapatkan lokasi rumah ibadat sementara. Gedung atau ruangan milik Kementerian Agama, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dapat digunakan sebagai tempat ibadat sementara apabila pemerintah daerah kesulitan untuk memfasilitasi.
Sementara itu, Ketua Majelis GKPS Purwakarta Krisdian Saragih menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta yang telah berupaya untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaatnya.
Baca Juga:Sekda Kuningan Minta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Jaga KondusivitasAKBP Willy Andrian Jabat Kapolres Kuningan yang Baru, AKBP Dhany Aryanda Jadi Wakapolres Metro Bekasi Kota
“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini,” ujar Krisdian Saragih saat menyampaikan sambutan dalam misa Jumat Agung.
Selain ibadah Jumat Agung, jemaat GKPS Purwakarta juga diperkenankan untuk menggunakan ruangan tersebut hingga mereka mendapatkan izin tempat ibadah. “Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag, Ibu Bupati Purwakarta. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak Kepolisian, Dandim, dan Kepala Resimen,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) Kabupaten Purwakarta Pdt Maria Aprina. Pihaknya secara menyampaikan surat secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Purwarkata.
“Terima kasih yang sedalam-dalamnya atas segala upaya yang telah dilakukan Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan jajaran dalam membantu kami bersama seluruh umat Kristen di Kabupaten Purwakarta,” tulis Pdt Maria Aprina.
Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah.
Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.(*)