Akan tetapi, ada penyebab THR belum dicairkan bagi PNS maupun pensiunan meski Hari Raya Idul Fitri 1444 H sudah berlalu.
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdapat PNS atau Aparatur Negara yang tidak akan mendapatkan THR.
Yang pertama karena sedang dalam cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lainnya.
Baca Juga:Cek SSCASN dan GURUPPPK Terbaru, Jadwal Tahapan PPPK Guru 2022 Molor Lagi?VIRAL!! Pengobatan Ida Dayak, Disorot Media Arab Saudi, NU Ikut Berkomentar
Kedua, yaitu PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Apabila terdapat Aparatur Negara yang termasuk dalam kategori di atas maka sudah dipastikan di tahun 2023 ini tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Demikian informasi terkait penyaluran THR yang sudah mulai dicairkan dan mekanisme penerima THR bagi aparatur negara. (*)