BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Sejumlah pejabat aktif, pensiunan, dan para tenaga honorer dihadirkan dalam sidang Sunjaya Purwadisatra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023). Ini merupakan sidang lanjutan kasus suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Salah satu saksi dalam sidang Sunjaya itu adalah mantan Kepala Puskesmas Suranenggala, Sidik. Di hadapan jaksa dan hakim, ia mengaku menyerahkan uang ke salah satu ajudan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada pagi hari di Oktober 2018.
Setoran itu terkait rekruetmen honorer di Puskesmas Suranenggala. Uang disetorkan ke ajudan pagi hari. Sidik mengaku kaget karena pada malam harinya ia melihat berita OTT KPK terhadap Sunjaya.
Baca Juga:ISTIMEWA! Ridwan Kamil Bangun Gedung Pencak Silat Kelas DuniaYUK CEK KOINMU, Ini 4 Koin Kuno Mengandung Emas Diburu Kolektor, Resmi Keluaran BI
“Paginya, uang itu sekitar jam 9 saya serahkan ke ajudan Deni di setda. Nah malamnya saya lihat berita ada OTT bupati,” ujar Sidik.
Ia mengaku awalnya menolak untuk memfasilitasi rekrutmen honorer di Puskesmas Surananggala, Namun karena yang datang adalah temannya, maka ia pun tidak enak dan mempertemukannya dengan Sunjaya.
“Saya sebenarnya menolak. Saya baru mengiyakan dan memfasilitasi pertemuan dengan bupati setelah pertemuan yang ketiga dengan paman satu tenaga honorer yang ada di Puskesmas Suranenggala,” imbuhnya.
Setelah pertemuan itu, Sunjaya kemudian memberikan sinyal agar persoalan itu ditindak lanjuti dengan ajudan.
“Pak Bupati juga sebenarnya nanya ke saya, formasinya ada tidak? Setelah beberapa saat kemudian dikoordinasikan dengan ajudan, sampai kemudan dilakukan penyerahan Rp30 juta itu untuk bisa menjadi bidan,” bebernya.
Ia pun kemudian mengalami kebingungan. Pasalnya uang untuk tenaga honorer tersebut sudah diserahkan tapi Sunjaya sudah tekena OTT.
Ia pun sempat berkoordinasi dengan kepala dinasnya saat itu terkait persoalan tersebut. “Saya minta pertimbangan kepada kepala dinas saat itu agar dibantu dicarikan solusinya,” ungkapnya.