Sutomo berharap masyarakat tidak perlu berlebihan menanggapi ramainya uang koin gambar kelapa sawit yang dijual di situs jual beli online.
“Semoga menjadi pembelajaran masyarakat dan tidak perlu heboh lagi,” pungkas Tomo.
Secara undang-undang, uang yang sudah ditarik oleh BI dari edaran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara syah digunakan sebagai alat pembayaran. uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Baca Juga:ASIK! Harga BBM Pertalite Turun? Simak Penjelasan Ditjen Migas Terkait KemungkinannyaAPA IYA! BSU Kembali Dicairkan, Simak Program Penggantinya
“Karena memiliki pasar, yakni komunitas numestik atau para kolektor tersebut, akhirnya uang kuno ini menjadi salah satu komoditas barang langka,” terangnya.
“Jual beli ini sah saja, transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas brang langka yang diperjual belikan,” jelasnya.
Hestu menambahkan, uang kuno yang sudah ditarik BI tidak bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Begitu pun uang kuno ini karena sudah tidak berlaku.