Sementara menurut JPU, sudah memenuhi dua alat bukti yaitu adanya visum entreprentum dan kedua dari keterangan saksi korban sendiri. Jaksa sendiri sudah menyatakan banding. “Jaksa sudah menyatakan banding,” ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon Iqbal Fahri Juneidy Purba membenarkan adanya kedatangan Vinny dan tim hukumnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Mereka, kata Iqbal, memberikan surat pernyataan sikap tidak puas dan melaporkan salah satu hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Baca Juga:Gencarkan Patroli, Polresta Cirebon Pastikan Ibadah Malam Ramadhan AmanPolresta Cirebon Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2023
“Tembusannya sampai ke Predisiden, Menkopolhukam. Ibu korban melaporkan atas etik hakimnya,” kata Iqbal. Menurut Iqbal, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang, tentunya berdasarkan fakta hukum.
Soal banding, pihaknya sudah mengecek dan berkas banding sudah dilimpahkan. “Masih register atau pendaftaran perkara. Sudah cek, sudah ada nama hakimnya. Jadi tinggal sidangnya aja,” pungkasnya.
Perlu diketahui, oknum polisi Briptu C merupakan anggota Polres Cirebon Kota. Pada 2022 lalu, ia dilaporkan melakukan perbuatan asusila dan kekerasan fisik terhadap anak tirinya (anak dari Vinny Meipanji Pratiwi) yang berusia 11 tahun. (cep)