Dari komunikasi itu, ada arahan agar proyek-proyek yang ada di dinas diserahkan kepada kontraktor yang dimaksud oleh Sunjaya.
Selain fee proyek, dalam persidangan tersebut juga Avip mengungkapkan bahwa ada rekrutmen honorer di dinas yang ia pimpin.
Untuk proses rekrutmen tersebut dikoordinir oleh Siti Runingsih atau Nining dan Sanija. Sanija, kata Avip, dulunya pernah menjabat sebagai Staf Sumber Daya Air.
Baca Juga:GAK RECEHAN! Ini Uang Koin Termahal di Indonesia4 Jenis Uang Kuno Mengandung Emas Diburu Kolektor, Ini Spesifikasi yang Bergambar Bung Karno
“Honorer betul ada di dinas kami tahun 2016 ada 13 orang dengan jumlah setoran Rp390 juta dan di tahun 2017 ada 25 orang honorer dengan total setoran Rp750 juta. Koordinatornya Ibu Nining,” papar Avip Suherdian.
Saksi berikutnya Dodi Sodikin yang saat itu merupakan staf di dinas yang dipimpin oleh Avip. Ia bertugas sebagai pengepul atas perintah Avip yang awalnya diperintahkan oleh Sunjaya.
Uang untuk fee proyek tersebut, kata Dodi, setelah menerima arahan dari kepala dinas, ia dan kabidnya saat itu Suparman akhirnya memungut fee poryek ke para kontraktor.
“Saya atas perintah kepala dinas memungut dari para rekanan. Jumlahnya 5 persen dari setiap proyek,” kata Dodi.
Sidang Sunjaya Purwadisastra sendiri masih akan panjang karena akan ada 230 saksi yang dimintai keterangannya di pengadilan. Saksi adalah mayoritas ASN aktif dan pensiunan serta rekanan proyek.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sunjaya didakwa telah menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018.
Baca Juga:DAFTAR LENGKAP, Ini 11 Pati Polri Naik Pangkat, Fadil Imran Bintang TigaIni Besaran Fee Proyek untuk Sunjaya Purwadisastra, Diungkap lewat Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Sunjaya Purwadisastra juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar. (dri)