Itulah tadi beberapa kasus di mana terdata sebagai penerima bantuan sosial sebagaimana paada laman cekbansos.kemensos.go.id, akan tetapi selama ini belum atau belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tersebut.
Adapun jika terjadi hal serupa alangkah baiknya untuk segera melakukan perbaikan atau memperbaharui data ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat secara mandiri.
Supaya hal ini tidak mempengaruhi proses pemberian bantuan sosial oleh pemerintah ke masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Baca Juga:SEDANG DIINCAR JUGA! Uang Salah Cetak Yang Berani Dibayar Mahal KolektorINI DIA! Cara Menggunakan Bonus Dadakan Lazada
Apabila penerima enggan untuk melakukan perbaikan data tersebut karena alasan apapun, maka sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada pihak desa atau kelurahan setempat untuk tidak diusulkan atau dihapus dari daftar penerima manfaat bantuan sosial.
Nah, demikian informasi mengenai penyebab dan langkah penyelesaiannya untuk kasus sebagaimana di atas. (*)