Untuk Rahayu, berhasil diselesaikan dan pulang ke Cirebon. Sedangkan Daryati bekerja di Erbil, Irak, dan Lulu Nurjannah bekerja di Riyadh, Arab Saudi, hingga sekarang masih berproses. Ketiganya adalah PMI non prosedural alias ilegal.
“Mereka berangkatnya melalui sponsor dan awalnya dijanjikan kerja, tapi tidak sesuai. Untuk dua (Daryati dan Lulu) orang itu saat ini sedang kita proses,” tandasnya.
Muhammad Yani juga menyinggung kejadian PMI ilegal beberapa bulan lalu yang berhasil digagalkan keberangkatannya dari Bandara Juanda Surabaya. Satgasus saat itu mencurigai ada pemberangkatan PMI ilegal tanpa dokumen resmi yang sah dari pemerintah.
Baca Juga:Bekali Siswa Masuki Era Baru, SMA Santa Maria 1 Cirebon Gelar Seminar KepemimpinanNaik Kereta Api Eksekutif Hanya 25 Ribu, Ini Cara Beli Tiketnya
Ia pun berpesan kepada calon TKI Kota Cirebon agar selalu memenuhi dokumen resmi, berangkat dengan atau melalui saluran yang jelas. “Jangan mau lewat jalur ilegal. Kalau ada yang menawarkan, harus hati-hati agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pesan Muhammad Yani. (abd)