MANTAN Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra turut menikmati fee proyek dari pembangunan Sport Center Watubelah.
Fakta ini terkuak saat sidang terhadap Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/4/2023).
Fee proyek tersebut mengalir ke Sunjaya Purwadisastra dari kontraktor yang menangani pembangunan Sport Center Watubelah.
Baca Juga:TERBARU! Honda EM1, Motor Listrik Honda yang Kekinian, Ini Spesifikasi dan HarganyaHonda Brio 100 Jutaan, Ini Deretan Mobil Murah untuk Kebutuhan Mudik 2023
Jadi, Ketika Sunjaya menjadi bupati, Pemkab Cirebon melalui Dinas Kimrum menggelontorkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk proyek lanjutan Sport Center Watubelah yang bangunannya sudah sekitar 10 tahun lebih tak kunjung rampung.
Saat itu, Sukma Nugraha selaku Kepala Dinas Kimrum dipanggil Sunjaya terkait proyek tersebut dan meminta fee 5 persen.
Permintaan tersebut sebenarnya ditolak oleh Sukma Nugraha. Tapi Sunjaya kemudian menggunakan “jasa” lain, yakni menyuruh salah satu kabid di Dinas Kimrum untuk mengolektifkan fee proyek pembangunan Sport Center Watubelah.
“Pak Bupati minta fee dari rekanan, total anggaran di 2017 saat itu Rp50 miliar, tapi realisasi di ULP Rp45 miliar,” kata Sukma Nugraha yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Saya diminta mengkoordinir kontraktor untuk menyisihkan 5 persen. Saya tidak mau fasilitasi, saya tidak mau. Saya sesuai aturan saja,” sambung Sukma Nugraha.
Namun, Sunjaya punya cara lain. Ia menghubungi salah satu kabid di Dinas Kimrum dan meminta kabid itu untuk mengkolektif urunan fee 5 persen dari para kontraktor.
Dari angaran sebesar Rp50 miliar kemudian terserap sekitar Rp45 miliar, lalu disisihkan Rp2 miliar untuk Sunjaya Purwadisastra.
Baca Juga:BISA BUAT MUDIK 2023, Ini 5 Mobil Baru Harga 100 JutaanPANEN DUIT, Sunjaya Purwadisastra Minta Fee Proyek 5 Persen, 1 Dinas Saja Puluhan Miliar
Sidang Sunjaya sendiri masih akan panjang karena akan ada 230 saksi yang dimintai keterangannya di pengadilan. Saksi adalah mayoritas ASN aktif dan pensiunan serta rekanan proyek.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.