Sedangkan, terkait sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungutan liar, Nandang mengatakan, salah satunya ketentuan hukum Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1. (oni)