Sedangkan khusus SMK, yang memiliki bidang, program ataupun kompetensi dan keahlian dapat menetapkan syarat khusus bagi calon siswa.
Kemudian, jika sudah memahami batasan usia untuk masuk TK, SD, SMP dan SMA sederajat, maka juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diminta.
Agar dapat diketahui, bahwa ketentuan yang sudah dijelaskan di atas harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Baca Juga:GASSS! Rekrutmen BUMN Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya, Maksimal Usia 35 TahunTAMBAH TERCENGANG! 5 Uang Koin Ini Diburu Kolektor, Harga Tembus 100 Juta Per Keping
Surat tersebut harus dikeluarkan dari pihak yang berwenang, dengan dibuktikan legalisir lurah, Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
Dan untuk SMP dan SMA, juga harus menyertakan Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
Namun demikian, akan ada pengecualian usia bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus.
Serta sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Hal ini juga diberlakukan bagi peserta PPDB yang merupakan penyandang disabilitas baik jenjang TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.
Demikian informasi terkait batas usia masuk sekolah yang sudah diatur oleh pemerintah. Semoga bermanfat. (*)