RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Untuk menjawab kegalauan ASN yang Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 belum cair, Pemkab Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) sudah menyiapkan total Rp140 miliar. Sebagian dari anggaran itu segera disalurkan untuk THR.
“Hari ini sudah ada kepastian dan kita sudah salurkan gaji ke 14 sebanyak 54 milliar dan TPP bulan Desember sebesar 10,5 milliar,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr A Taufikurohman kepada awak media, Senin (17/4).
Selain itu, kata Taufik, sertifikasi juga sama hari ini namun ajuannya belum masuk, tapi pihaknya sudah berkoordinasi karena sertifikasi harus menginput data-data yang sudah diverifikasi oleh Kemendikbud.
Baca Juga:Harus Sabar, Lalu Lintas Kuningan Kota Padat, Polisi Pasang Tolo-toloHarga Cabai Merah Tembus Rp 55.000, Sehari Jelang Lebaran Bisa Naik Lagi
“Hari ini sertifikasi tiga bulan mulai dari bulan Januari, Februari dan Maret dibayar sebesar Rp44,8 milliar,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Taufik, BPKAD juga membayarkan Paret merupakan hak desa dari Bapenda bersumber dari retribusi dan pajak sebesar Rp6,7 milliar. TPP bulan Desember sudah dibayarkan, sedangkan TPP untuk bulan Januari butuh proses karena perlu persyaratan dan rekomendasi dari BKPSDM. Karena terlalu singkatnya waktu dan tahun berjalan serta surat pengesahaan dari aplikasi Mona Mendagri, jadi TPP Januari akan dibayarkan setelah Lebaran dengan total Rp10,5 milliar.
“Bukan persoalan tidak ada uangnya, namun persyaratan dan rekomendasi dari BKPSDM karena TPP berdasarkan kinerja dan absensi,” terangnya.
Diungkapkan Taufik, yang sifatnya wajib sudah dibayarkan dengan estimasi realisasi pengeluaran bulan April 2023 sebesar Rp140 milliar, termasuk di dalamnya yang tunda bayar dan mencapai 75 persen atau sudah Rp75 milliar yang sudah dibayar dan masih tersisa Rp24 milliar.
“Alhamdulillah ini semua berjalan baik berkat kerja sama dan dukungan semua pihak. Hari ini yang BP 5 persen atau hutang belanja sudah clear, termasuk di dalamnya DAK dan APBD,” ungkapnya.
Ditambahkan Taufik, BPKAD mencairkan sesuai dengan ajuan, kalau tidak ada ajuan dari SKPD kita tidak bisa mencairkan karena dasar untuk mencairkan yakni SPM, untuk THL bulan April sudah dibayar termasuk dilingkup Disdikbud, skema yang dilakukan agar tidak terjadi kendala kembali, untuk THL kita LS dan tidak boleh di GU dan perol ke rekening masing-masing.