KPU juga melaporkan ada tambahan pemilih baru sebanyak 293.340 orang. Selanjutnya pemilih potensial belum KTP elektronik sebanyak 18.937 orang.
Kemudian, terdata pula pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 310.521 orang dan Pemilih Ubah sebanyak 27.064 orang.
Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pemilih baru ini berasal dari kalangan TNI dan Polisi yang sudah pensiun. Data itu juga termasuk pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos.
Baca Juga:BERBAGI lewat Bubos, Pemkab Cirebon Salurkan 35 Ribu Rantang Makanan untuk MasyarakatSERIUS Berantas Pungli, Disdikbud Indramayu Kembali Kumpulkan Kepala Sekolah
Sedangkan pemilih yang masuk kategori TMS adalah mereka yang pindah domisili, pindah TPS, data ganda, meninggal dunia, dibawah umur maupun tidak dikenal.
DPS yang sudah ditetapkan tersebut masih akan dilakukan perbaikan jika ditemukan data yang kurang valid. Seperti pemilih yang belum terdaftar hingga adanya nama yang sudah meninggal dunia.
DPS tersebut nantinya akan diumumkan di lokasi-lokasi strategis untuk dapat dicermati bersama dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
“DPS ini nantinya akan kita umumkan kepada publik baik masyarakat, parpol atau siapapun untuk dapat memberi masukan atau tanggapan atas temuan dilapangan. Untuk kemudian dimasukan kedalam DPS hasil perbaikan,” terangnya. (kho)