BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Fakta terungkap lagi dalam sidang Sunjaya Purwadisastra. Ternyata uang suap Rp4 miliar dari Kings Property diskenariokan sebagai utang piutang.
Tujuan diskenariokan sebagai utang piutang agar mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra lolos dari jerat pidana suap.
Fakta ini diungkapkan oleh Sukirno, mantan Direktur PT Kings Property saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap, gratifikasi, dan TPPU dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/4/2023)
Baca Juga:Jelang Lebaran, AMPG Kabupaten Cirebon Santuni Anak Yatim dan DhuafaKEREN, Ini 12 Link Twibbon Lebaran dan Ucapan Idul Fitri 2023
Pantauan Radar Cirebon, suara Sukirno langsung meninggi ketika sesi tanya jawab. Ia terlibat debat dengan pihak penasehat hukum Sunjaya Purwadisastra mengenai skenario utang piutang tersebut.
Ya, dalam sidang itu Sukirno mengaku mendapat arahan dari kerabat Sunjaya Purwadisastra agar mengikuti skenario pemberian suap tersebut menjadi skema utang piutang.
Diakui Sukirno, ia diminta membuat kwitansi yang isinya terjadi utang piutang yang tujuannya dimaksudkan untuk menggugurkan perkara suap dari PT Kings Property.
“Sudah saya jelaskan, termasuk di sidang sebelumnya dengan Pak Sutikno (Sutikno merupakan petinggi PT Kings Property yang sudah divonis dalam kasus suap pada Sunjaya) bahwa ada skenario untuk menjadikan masalah ini utang piutang dengan disertai kwitansi,” ujar Sukirno.
Menurut Sukirno, pada sidang dengan terdakwa Sutikno pada kasus sebelumnya, perihal pemberian Rp4 miliar tersebut sudah jelas diakui bahwa hal itu adalah bukan utang piutang karena pembuatan kwitansinya atas dasar permintaan dari pihak Sunjaya dan dibuat setelah proses OTT KPK.
Bahkan untuk menguatkan skenario tersebut, Sukirno kemudian diarahkan untuk membuat gugatan hukum yang kemudian dalam prosesnya terjadi mediasi dan akhirnya ada penyerahan jaminan dan lain-lainnya.
“Saya diarahkan gugat di pengadilan dan akhirnya mediasi dan terjadi perdamaian. Tapi itu juga bagian dari scenario. Sudah diakui di sidang Pak Sutikno sebelumnya,” bebernya.