Risalah perdamaian antara keduanya pun disinggung oleh penasehat hukum Sunjaya, di mana sudah ada produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut namun tidak kunjung dibatalkan oleh Sukirno.
“Saya mau batalin gimana, semua dokumennya disita sama penyidik (KPK) termasuk surat jaminan asetnya,” jelasnya.
Sukirno dan Muklas sendiri kenal sudah cukup lama karena Muklas adalah mantan lurah di lingkungan di mana Sukirno tinggal.
Baca Juga:Jelang Lebaran, AMPG Kabupaten Cirebon Santuni Anak Yatim dan DhuafaKEREN, Ini 12 Link Twibbon Lebaran dan Ucapan Idul Fitri 2023
Saat itu Sukirno dipercaya oleh PT Kings Property untuk melakukan proses pembebasan lahan dan mengurus perizinan untuk kawasan industri di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Ada lima desa yang masuk ke dalam rencana ekspansi PT Kings Property tersebut. Karena ia kenal dengan Muklas, maka akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Sunjaya di kantor dinas Bupati Cirebon.
Saat pertemuan pertama tersebut, Sukirno kemudian menyampaikan terkait rencana PT Kings Property untuk melakukan investasi di Kabupaten Cirebon.
“Dari pertemuan tersebut Pak Bupati tertarik dan meminta informasi lebih detail terkait rencana PT Kings,” kata Sukirno.
Pertemuan selanjutnya, kata Sukirno, terjadi beberapa kali. Baik pertemuan di hotel di Cirebon maupun di Jakarta dan di Karawang.
Di hotel di Cirebon, ia dikenalkan oleh Sunjaya dengan beberapa kepala dinas di lingkup Pemkab Cirebon.
Namun pertemuan terkait pemberian Rp4 miliar sendiri terjadi setelah pertemuan di salah satu restoran di Karawang.
Baca Juga:KEKINIAN, Ini 15 Ucapan Idul Fitri 2023, Bisa untuk Caption Media Sosial29 Ramadhan Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2023, Ini Tahapannya
Ketika itu, sekitar akhir 2017, saat selesai pertemuan di Karawang, Sukirno dan Muklas diminta datang ke rumah Sutikno untuk membawa empat karung karton besar berisi uang dengan total Rp4 miliar dan disetorkan ke Bank Mandiri.