Dalam hadist yang lainpun dijelaskan, dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, Rasulullah bersabda:
“Andaikan orang-orang mengetahui akibat dari bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui, maka mereka tidak akan bersafar di malam hati sendirian.” (HR.Bukhari)
2. Safar Bersama Teman Mahram Yang Baik
Seorang yang hendak melakukan safar hendaknya mencari teman yang baik dan soleh, bagi wanita hendaknya ditemani mahromnya.
Baca Juga:AGAR SELAMAT. Baca Doa Safar Bepergian Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Perjalanan Jadi Lebih TenangPENTING UNTUK DIAMALKAN. Doa Malam Lailatul Qadar Arab dan Artinya, Agar Ramadhanmu Lebih Bermakna
Teman yang baik dan sholeh akan membawa kepada hal-hal yang dapat memberikan manfaat dan dapat mencegah kemaksiatan.
Hal ini dijelaskan oleh Rosulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda;
“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi dari teman itu, kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan seorang pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tidak sedap.” (HR. Bukhari No. 5534)
3. Dianjurkan Mengqasar Sholat Ketika Sedang Safar
Mengqashar atau meringkas sholat fardhu saat safaf lebih diutamakan atau dianjurkan, karena mengqasar shalat hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Namun apabila ingin menyempurnakan sholatnya hal tersebut tetap sah.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu:
“Aku biasa menemani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak pernah menambah sholatnya lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radhiyallahu‘anhum.” (HR. Bukhari No. 1102)
Adapun tatacara mengqasar shalat, diterangkan sebagai berikut;
Tata cara mengqashar sholat adalah menunaikan sholat Dzuhur atau Ashar atau Isya hanya dua rakaat. Sedangkan untuk sholat Maghrib dan sholat Subuh tidak bisa diqashar. Ketentuan lainnya adalah ketika hendak sholat sebagai makmum dengan imam yang berstatus mukim, orang yang sedang safar tersebut tidak boleh mengqashar shalatnya.