RADARCIREBON.ID – Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat muslim. Dari bayi sampai orang tua semuanya wajib membayar zakat fitrah. Waktunya tinggal sebentar lagi, zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Dalam artikel ini akan dibahasan jika lupa bayar zakat fitrah, apa yang mesti dilakukan.
Karena Zakat Fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menunaikannya. Hal tersebut tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan.
Tentu saja jika zakat fitrah tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat, yakni setelah hari raya Idul Fitri, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama alias haram.
Baca Juga:Cara Top Up E-Toll Mandiri Lewat DANA, Mudah Ga Pake RibetLUAR BIASA! 8 UMKM Terbaik yang Dikelola Perempuan Raih Modal Rp200 Juta
Konsekuensinya, orang yang bertindak demikian secara sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat akan mendapatkan dosa. Hal demikian ini sebagaimana dikatakan Ibnu Ruslan yang termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 sebagai berikut:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ
Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika sudah berlalu? Apakah wajib bagi orang yang tidak atau belum membayar zakat fitrah itu harus mengqadhanya?
Berbagai kitab fiqih, terutama dalam Madzhab Syafi’i, menunjukkan bahwa, orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadlanya. Hal demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut.
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya.”
Jawaban serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami berikut.
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya: “Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya.”