RADARCIREBON.ID – Menurut jumhur, melaksanakan Shalat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah, bagi orang yang wajib Shalat Jumat.
Mengerjakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sesuatu hal yang sunah.
Menurut imam Asy Syafi’i, boleh menunaikan Shalat Idul Fitri secara sendiri-sendiri di rumah.
Baca Juga:Harus Tahu Sudah Puasa, Shalat dan Zakat, Tapi Jadi Ibadah yang Bangkrut3 Hari ke Priangan Timur, Muhaimin Iskandar Utus Staf Ahli Bagikan Zakat Mal di Kuningan
Teungku Muhammad Hasbi dalam “Pedoman Puasa” menyebutkan bahwa imam-imam yang lain berpendapat dengan berjamaah itu suatu syarat dilaksanakannya Shalat Idul Fitri. Dan dalam menunaikan Shalat Idul Fitri itu tidak diawali oleh azan dan iqamah.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakannya pada 1 Syawal, dirayakan karena umat muslim selesai melaksanakan puasa fardhu pada bulan Ramadhan.
Nah pada malam Hari Raya Idul Fitri atau setelah berbuka puasa terakhir si bulan Ramadhan lebih afdhol dengan memperbanyak dzikir, takbir, doa dan istighfar. Itulah sebaik baiknya menghidupkan malam hari raya.
Pada rakaat yang kedua setelah takbir qiyam lalu bertakbir lima kali. Allaahuakbar 5X . Selanjutnya membaca Al Fatihah dan surat. Di rakaat yang kedua disukai membaca surat Al Ghasyiyah.
Jika imam sudah membaca beberapa kali takbir, maka ikutlag takbir yang diucapkan imam, tidak diulangi yang tertinggal. Bilamana kita lupa membaca takbir, tidak perlu diulangi sedang shalatnya sah.
Saat berangkat menuju lokasi Shalat Idul Fitri disunahkan dengan berjalan kaki sambil menyaringkan takbir dan terus menerus bertakbir hingga imam masuk shalat. Sunah yang utama pula bahwa pergi dan kembali dari shalat tidak melalui jalan yang sama