Menjelaskan rasa penasaran banyak orang ini, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh juga menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan.
Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak dari paman atau bibi, baik dari ibu atau bapak adalah bukan termasuk muhrim sehingga tidak haram untuk dinikahi.
Dalam hukum positif, hukum menikahi sepupu juga tidak dilarang seperti yang tertuang dalam ketentuan Pasal 39 KHI yang mengatur tentang larangan kawin antara seorang pria dan wanita. Namun meskipun dalam agama diperbolehkan, apa ada risikonya?
Baca Juga:SUDAH RILIS! Baca Manhwa Lookism Chapter 445 Bahasa Indonesia Legal di SiniDaftar Hp Samsung Terbaru 2023 Beserta Harganya, Ini Harga Samsung A53 5G
Ada beberapa risiko yang akan ditanggung bila menikahi seorang keluarga dekat, meskipun itu diperbolehkan.
Risiko Menikahi Sepupu
Meskipun tidak ada larangan secara hukum dan agama tentang pernikahan dengan sepupu, namun ada beberapa risiko yang akan ditanggung.
Seperti yang ditulis da ri situs resmi Kemenag bahwa ada risiko menikahi sepupu, yaitu memiliki gen yang lemah dan kelainan styruktur genetik lain.
Apa saja risiko yang ditanggung ketika menikahi sepupu? Berikut ini adalah diantaranya.
Kelainan yang menyebabkan si anak cacat pada sistem kekebalan tubuh, sehingga anak lebih rentan terkena infeksi dan penyakit autoimun.
Gangguan mental
Tidak hanya berdampak pada fisik, risiko menikahi sepupu juga bisa berdampak pada mental si anak.
Penelitian menunjukan bahwa anak yang lahir dari pernikahan dengan sepupu lebih berisiko mengalami depresi dan mudah cemas dan bahkan gangguan psikologis.