NASIB honorer 2023 bagaimana? Apakah betul tenaga honorer akan dihapuskan pada 2023 ini?
Pertanyaan mengenai nasib honorer 2023 ini memang mengemuka seiring rencana penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.
Rencana penataan honorer di tahun ini di semua tingkatan pemda itu kemudian memunculkan banyak pertanyaan mengenai nasib honorer 2023 ini.
Baca Juga:ASN AUTO HAPPY! Uang THR Habis, Gaji Ke 13 Cair, Yuk Update Jadwalnya Sekarang!Link Live Streaming Manchester City vs Arsenal, Malam Ini Laga Penentuan Juara Liga Inggris 2022/2023
Tak dipungkiri, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas untuk melakukan penyelesaian atau penataan tenaga honorer.
Perlu diketahui, dalam pernyataannya yang disiarkan sejak 15 April 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN atau honorer ini akan dilakukan dengan sejumlah prinsip.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa penyelesaian masalah itu menghindari PHK masal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Menteri Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.
Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi.
Yakni mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK masal,” terang Menteri Anas.
Prinsip kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” jelas Anas.
Baca Juga:SIAPKAN DOKUMENMU! Ini Formasi CPNS 2023 Dibuka Mulai Bulan JuniLive SCTV, Ini Jadwal Liga Inggris Manchester City vs Arsenal
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Menteri Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.