“Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar delapan jam setelah laporan temu mayat pada tanggal 17 April kami berhasil meringkus pelaku di wilayah Kuningan. Kami telah mengamankan beberapa barang bukti seperti mobil korban dan motor pelaku, handphone korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi korban,” ujarnya.
Willy membenarkan, pelaku yang masih berusia 22 tahun saat ini berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan. Atas perbuatan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (fik)