Muncul Spanduk Ini di Waduk Darma, Tuntut Penyelesaian Pembayaran Proyek Revitalisasi

Muncul Spanduk Ini di Waduk Darma, Tuntut Penyelesaian Pembayaran Proyek Revitalisasi
PASANG SPANDUK: Revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan masih menyisakan permasalahan, terkait utang sisa proyek revitalisasi Waduk Darma. alehandro/radar kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Setelah resmi dikelola PT Jaswita, BUMD milik Pemprov Jawa Barat, objek wisata Waduk Darma masih menyisakan permasalahan. Saat ramai wisatawan, munculnya spanduk yang terpasang di depan kantor pengelola bertuliskan “Kami Menolak Kegiatan Apapun di Waduk Darma Sebelum Penyelesaian Pembayaran”.

Spanduk warna kuning yang dipasang oleh pengunjung itu pun sempat menjadi perhatian para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata yang kini dikuasai Pemrov Jabar tersebut. Sempat terjadi perdebatan dan penolakan oleh pihak yang ditunjuk oleh PT Jaswita yakni Umar Hidayah yang merupakan kepala Desa Jagara.

Pemasang spanduk, Budi mengatakan, pemasangan spanduk ini sebagai bentuk protes kepada Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pasalnya, Pemprov Jabar sebetulnya tahu bahwa ada masalah di Waduk Darma. Namun mereka tidak mau menemui dirinya bersama teman-teman yang lain.

Baca Juga:Memenuhi Syarat, 369 Warga Binaan Lapas Kuningan Dapat Remisi Lebaran 20232.000 Pengunjung Padati Objek Wisata Woodland, Ada Wahana Baru Yang Instagramable

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali mengirim surat untuk bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat. Namun hingga saat ini tidak pernah ada balasan atau jawaban (terkait kesediaan Pemprov Jabar menerima audiensi yang mereka inginkan).

“Saya meminta kepada Gubernur Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar tidak bersalah perihal utang sisa proyek revitalisasi Waduk Darma yang kini jadi permasalahan, untuk menjelaskan hal tersebut di depan kami,” jelas Budi, Rabu (26/4).

Pemprov Jabar sebagai pemerintahan, lanjutnya, jangan bersikap sebagai pihak swasta. “Kami penyedia saat ini babak belur dengan adanya penerapan denda yang fantastis yakni sejumlah Rp 6,5 miliar. Padahal kalau bicara regulasi, apa pun alasannya itu harus melihat konstitusinya seperti apa,” kata Budi.

Umar Hiayah yang ditugaskan oleh PT Jaswita untuk mengelola Objek Wisata Waduk Darma menuturkan, dirinya di sini ditugaskan secara personal oleh PT Jaswita. “Saya akan sampaikan, apapun nanti keputusannya itu bukan ranah saya. Berdasarkan surat tugas saya bersama 42 orang ditugaskan untuk mengelola. Aspirasi dari teman-teman akan disampaikan. Saya memohon spanduk untuk dicabut kembali,” pintanya.

0 Komentar