RADARCIREBON.ID – KUNINGAN – Sebagai lembaga pelayanan publik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pada tanggal 27 April ini, di tahun 1964 adalah momen di mana Pemasyarakatan dikukuhkan menjadi sebuah sistem baru yang menggantikan sebuah sistem lama warisan kolonial,” ujar Kepala Lapas Kuningan Kurnia Panji Pamekas saat memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 dengan menggelar Apel Renungan dan Doa Bersama, Kamis (27/4).
Kepala Lapas Kuningan mengajak jajarannya untuk merefleksikan hakikat dari pemasyarakatan. Kegiatan yang digelar di halaman depan Lapas Kuningan itu diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai.
Baca Juga:Bencana Mengancam, Bupati Kuningan Minta Masyarakat Harus Siap Siaga Hadapi BencanaHarga Daging Sapi Masih Mahal karena Permintaan Tinggi untuk Hajatan
Dijelaskan Panji, bahwa para pendahulu pemasyarakatan jauh lebih manusiawi dan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Yang merupakan bagian dari masyarakat.
“Momentum ini adalah momentum yang tepat untuk kita semua merefleksikan kembali perjalanan panjang pemasyarakatan, dalam melakukan penegakan hukum dan pelindungan HAM bagi tahanan, anak, dan warga binaan,” jelas Panji
Panji menegaskan bahwa jajarannya perlu merenungkan kembali apakah masih setia dan konsisten melanjutkan perjuangan para guru dan pendahulu dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
“Pada pagi hari ini saya ingin mengajak semua insan Pemasyarakatan untuk sejenak hening, merenungkan serta memanjatkan doa bersama untuk jasa-jasa perjuangan para pendahulu kita serta memohon kelancaran dan keselamatan bagi kita generasi penerus institusi pemasyarakatan dalam melaksanakan pengabdian bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Panji berharap peringatan momen bersejarah seperti ini, dapat dimaknai sebagai media penyambung semangat dan cita-cita para pendahulu. Sekaligus sebagai wahana yang mampu menumbuhkan kecintaan jajaran pemasyarakatan terhadap institusi.
Panji mengingatkan kembali bahwa fungsi petugas pemasyarakatan sebagai pelayan publik. Sehingga harus menyeimbangkan dengan pembenahan-pembenahan di area pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita harus mampu melakukan transformasi untuk meningkatkan layanan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” bebernya.