Bahkan karena memiliki pasar, yakni komunitas numestik atau para kolektor tersebut, kata Hestu, akhirnya uang kuno ini menjadi salah satu komoditas barang langka.
Dan karena menjadi barang langka, kemudian diburu atau diincar para kolektor, terutama yang memiliki spesifikasi yang unik. Misalnya seri unik.
Bagaimana dengan jual beli uang kuno ini? “Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo kepada Radar Cirebon, Senin (10/4/2023).
Baca Juga:Ini Tanggal Puncak Arus Balik Kedua, Kemenhub Prediksi Masih MeningkatKASUS ASUSILA, Awalnya Vonis Ringan, Oknum Polisi Cirebon Kota Kini Kena 20 Tahun Penjara
Hestu Wibowo menegaskan bahw secara undang-undang, uang yang sudah ditarik oleh BI dari edaran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Dalam arti, uang yang sudah ditarik berarti tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Kalaupun saat ini menjadi mahal di kalangan kolektor, maka itu adalah sebagai komoditas barang langka atau barang yang unik. Bukan lagi sebagai alat pembayaran.
Artinya, transaksi uang koin kuno dengan harga tinggi, menjadi domain antara penjual dan pembeli atau kolektor itu sendiri.
Itulah informasi mengenai cara menjual uang koin kuno dan penjelasan pihak BI atau Bank Indonesia mengenai fenomena jual beli uang koin kuno di kalangan kolektor. (*)