Untuk klaster pertama, kata Astri, ada 13 ASN dengan rincian 1 ASN dari Kecamatan Klangenan dan 12 ASN dari Dinas Pendidikan.
Sementara untuk klaster kedua terdiri dari pasangan ASN di mana paling banyak atau sekitar 42 orangnya berasal dari Dinas Pendidikan.
“Besaran BLT itu Rp450 ribu. Setelah temuan ini wajib melakukan pengembalian,” bebernya.
Baca Juga:Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Jadi Urusan Polda Jabar, Polres Ciko Tak Tahu Apa-apaHabis Lebaran Buka Usaha? Yuk Cari Modal lewat KUR BRI Cicilan 300 Ribuan, Ini Tabelnya!
Kesalahan data penerima tersebut, kata Astri, bukan karena disengaja. Hal tersebut terjadi karena berkejaran dengan waktu sehingga proses verifikasi tidak maksimal.
“Prosesnya di pejabat sebelumnya, kita hanya meneruskan proses saat itu. Yang pasti tidak ada kesengajaan (ASN Pemkab Cirebon masuk data penerima BLT),” tandasnya. (*)