“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023), dikutip dari PMJ News.
Adi Vivid menyampaikan bahwa saat itu tersangka Andi Pangerang bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Tersangka mengaku lelah dengan diskusi perihal itu yang tak kunjung selesai dan kemudian menjadi emosi dan akhirnya berujung ke pengancaman di media sosial.
Baca Juga:DIPECAT? Ini 3 Respons BRIN setelah Andi Pangerang Ditangkap PolisiGAK SAMPE 50 RIBU, Ini Daftar Harga Bedak Kelly di Indomaret
“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tutur Adi Vivid.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Pangerang dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (*)