Seperti diketahui, Briptu C merupakan anggota Polres Cirebon Kota. Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2022 lalu. Kasus ini bahkan sampai menjadi perhatian nasional, di mana Kapolda Jawa Barat saat itu sampai turun tangan.
Kasusnya adalah melakukan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun, juga kekerasan fisik.
Dalam sidang di PN Sumber, Briptu C hanya divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Andi Pangerang Ancam Warga MuhammadiyahDIPECAT? Ini 3 Respons BRIN setelah Andi Pangerang Ditangkap Polisi
Jaksa akhirnya banding. Hasil sidang banding di PT Bandung pada 12 April 2023 memutuskan bahwa Briptu C divonis 20 tahun penjara.
Putusan PT Bandung terhadap oknum polisi itu sekaligus membatalkan putusan PN Sumber. Briptu C dijerat dengan pasal pencabulan, kekerasan fisik, dan KDRT. (den)