RADARCIREBON.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia. Beasiswa ini adalah beasiswa penuh dari pemerintah Indonesia bagi siswa yang mengikiti program kuliah S-1, S-2, atau S-3 juga program non-degree.
Cara daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 terdapat beberapa syarat dan ketentuannya jika ingin mendapatkan beasiswa BPI 2023. Namun jangan khawatir persyaratan dan ketentuannya tidaklah sudah.
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan beasiswa yang dikelola bersama oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Perluasan Program LPDP.
Baca Juga:KAYA MENDADAK, Uang Pecahan Rp75.000 Laku Rp40 JutaKABAR GEMBIRA! Berikut Jadwal Pencairan Bansos Bulan Mei 2023, Ada yang Dapat Rp750 Ribu
Beasiswa ini ditujukan bagi semua warga negara Indonesia, tak hanya mahasiswa, namun juga ditujukan bagi guru atau calon guru SMK, dosen, tenaga pendidik, serta para budayawan.
Adapun sasaran penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 antara lain:
Penerima S-1/D-4
- Penerima beasiswa S-1/D-4 diprioritaskan untuk calon guru SMK, pelaku budaya, dan siswa berprestasi.
- Penerima S-2 Single Degree, S-2 Double/Joint Degree
- Beasiswa S-2 diberikan dengan prioritas untuk dosen yang memiliki NUP (Nomor Urut Pendidik), calon dosen pada PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru) dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi
Selain itu juga diberikan pada tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di lingkungan Kemendikbudristek, pelaku budaya, guru/pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek serta mahasiswa berprestasi.
Penerima S-3 Single Degree dan S-3 Double/Joint Degree ditujukan untuk
- Dosen perguruan tinggi akademik
- Dosen perguruan tinggi vokasi
- Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/Vokasi
- Tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek
- Guru/pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek
- Dosen pendidikan profesi guru
- Pelaku budaya
- Dosen/peneliti atau calon dosen/peneliti fakultas kedokteran di Indonesia