Sebagai informasi, syarat pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK yakni fotokopi KTP, fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto 4×6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar, sidik jari dari Inafis Satreskrim, dan pengisian daftar pertanyaan (blanko pertanyaan yang disediakan petugas). Seluruh pemohon yang akan membuat SKCK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.(fik)