RADARCIREBON.ID – Pencairan gaji ke-13 ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI, dan Polri. Pencairannya dijadwalkan akan dilakukan pada pertengahan tahun 2023 ini.
Namun, Kabar kurang mengenakkan tentang pencairan gaji ke-13 tahun 2023 memang sedang ramai dibahas oleh PNS, TNI, dan Polri.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kabar yang membuat semua terkejut karena pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri di bulan Juni nanti terancam batal dicairkan.
Baca Juga:Lionel Messi Hengkang dari PSG, Bakal Berlabuh ke Klub Mana Ya? Barcelona?Cuaca Ekstrim, Timnas Indonesia U-22 Siap Gulung Myanmar di Laga Kedua SEA Games 2023 Kamboja
Diketahui, jika peraturan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini sudah diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan juga Polri merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian mereka kepada negara.
Adapun gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja 50 persen atau tambahan penghasilan.
Tujuan dari adanya apresiasi dalam bentuk gaji ke-13 ini adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.
Apakah kabar batalnya pencairan gaji ke-13 ini benar adanya? Tunggu dulu! Jangan buru-buru mengambil kesimpulan ya.
Simak artikel informasi ini dari awal sampai akhir supaya informasi yang disampaikan tidak menjadi keliru.
Memang tidak semua PNS, TNI, Polri akan mendapatkan gaji ke-13, akan tetapi ada sebagian pihak yang tidak mendapatkannya karena beberapa alasan dan adanya pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga:FANTASTIS! Kolektor Buru Uang Koin Kuno Rp25 Buah Pala, Harganya Rp9 Jutaan Per KepingNO HOAX! Uang Koin dan Kertas Kuno Dijual Jutaan, Catat Alamat dan Nomer HP Kolektor Disini
Kabar ini menjadi perhatian semua, terlebih tentang alasan mengapa pencairan gaji ke-13 bisa dibatalkan.
Perlu diketahui, ada alasan yang bisa menyebabkan gaji ke 13 tidak cair. Alasan tersebut jika PNS, TNI, dan Polri melakukan 2 hal berikut ini, yaitu:
1. PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti atau melakukan cuti
2. PNS, TNI, dan Polri yang diberi tugas di dalam negeri atau di luar negeri oleh pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh tempat penugasan atau instansi di sana.