Bagi mantan narapidana yang ancaman hukum 5 tahun dan sudah bebas, syarat mencalonkan adalah 5 tahun setelah bebas. Kalau belum sampai 5 tahun maka akan dikembalikan berkasnya di masa perbaikan.
“Sedangkan bacalon unsur perempuan 30 persen sudah memenuhi (daftar bacaleg PKS). Tapi kita akan lakukan pengecekan, kalau ada yang mesti diperbaiki, maka harus ada perbaikan,” tandasnya. (abd)