BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membantah kesaksian mantan Camat Beber, Rita Susana.
Pada sidang hari Jumat (5/5/2023) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rita menguraikan semua aliran uang miliaran rupiah dari PT Hyundai Engineering Construction (HEC) kepada Sunjaya Purwadisastra.
Tapi, Sunjaya membantah. Ia mengaku hanya terima senilai Rp925 juta melalui ajudannya saat itu, Deni Syafrudin.
Baca Juga:ADA 7 NIH, Uang Kertas dan Uang Logam Jadul, Kapan Terakhir Bisa Ditukar di BI? Yuk Simak PenjelasannyaIndonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Haji 2023, Menag: Sudah Masuk Sistem e-Hajj
Bantahan itu disampaikan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra usai mendengarkan keterangan Rita pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat lalu (5/5).
Menurut Sunjaya, ia tidak pernah menyuruh Rita Susana untuk menagih janji kepada para pihak terkait proses perizinan ataupun proyek lainnya di pembangkit listrik.
“Saya tidak pernah menyuruh untuk berkomunikasi dengan Pak Teguh. Tidak ada perintah untuk menagih Rp5 miliar. Saya juga tidak menerima yang Rp1 miliar seperti yang disampaikan Rita,” ujar Sunjaya di ruang sidang.
Menurut dia, justru Rita lebih kenal pihak pelaksana proyek ketimbang dirinya, karena dulu Rita lah yang mengurus proses perizinan amdal ketika Rita masih dinas di Dinas Lingkungan Hidup.
“Rita datang bersama Sono Suprapto mantan Kepala Bappeda. Bukan saya yang manggil Rita. Dia (Rita) kenal lebih dulu karena Rita yang mengurus amdalnya,” terang Sunjaya.
Masih kata Sunjaya, Rita pula yang kemudian mendapat proyek pematangan lahan melalui CV Landeto Mahagoni, sebuah perusahaan galian C di Kecamatan Beber yang direkturnya adalah adik ipar Rita Susana.
“Jadi meraka lah yang datang ke Pendopo bersama tim dari Hyundai (PT HEC, red). Mereka sudah kenal lama karena sudah ada ikatan bisnis sebelumnya,” jelas Sunjaya.
Baca Juga:SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Newcastle United vs ArsenalBIKIN PENASARAN! Diameter Koin 500, Apakah Ini Uang Koin yang Paling Diburu Kolektor? Ini Historisnya!
Terkait uang Rp6,5 miliar dari PT Hyundai Engineering Construction (PT HEC), Sunjaya membantah sebagian besar keterangan Rita. Menurut dia, pemberian yang diterima hanya satu kali melalui ajudan Deni sebesar Rp925 juta.
“Jadi bukan Rp6,5 miliar seperti yang disampaikan. Hanya sekali melalui ajudan Deni saja sebesar 925 juta,” katanya.