RADARCIREBON.ID – Kabar baik untuk tenaga pendidik (tendik), tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi dikatakan akan naik 50 persen sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah.
Peraturan kenaikan tunjangan sertifikasi ini telah diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru PNS yang dikatakan naik sebesar 50 persen ini diungkap Sri Mulyani hanya dicairkan khusus di tahun 2023.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 10 Mei 2023, Wilayah Cirebon Masih Ada Potensi HujanHeboh Poster Wisata Jalan Rusak di Indramayu, Ada Provinsi yang Jalan Rusaknya Capai Ribuan KM
Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi setelah mendapatkan THR dalam jumlah besar.
Sri Mulyani mengungkapkan pencairan tambahan tunjangan sertifikasi yang naik 50 persen ini dijadwalkan setelah THR, tepatnya dimulai pada bulan Juni 2023.
Selain itu, bukan hanya guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tapi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi ini.
Tambahan tunjangan sertifikasi sebesar 50 persen ini adalah bentuk penghargaan pemerintah yang diberikan untuk guru dan dosen yang termasuk dalam komposisi gaji ke 13.
Jadi guru PNS dan dosen bisa mendapatkan tambahan komposisi gaji ke 13 sebesar 50 persen tunjangan sertifikasi, tapi tidak untuk golongan guru dan dosen dengan kategori tertentu.
Sesuai dengan yang dikatakan dalam PP No 15 tahun 2023, gaji ke 13 dengan komposisi tambahan tunjangan sertifikasi 50 persen tidak akan dicairkan untuk guru atau dosen PNS dengan kategori berikut ini:
– ASN yang memiliki cuti dengan urusan pribadi yang mendesak, jadi PNS tersebut mengambil cuti di luar tanggungan pemerintah dan negara.
Baca Juga:DILUAR NALAR! Uang Kertas Dijual 100 Juta ke Kolektor, Berikut Ciri UangnyaBOOMING! Uang Kertas 75 Ribu Edisi Kemerdekaan Dijual 5 Juta Per Lembar, Apa Sih Cirinya?
– ASN yang memiliki gaji dari instansi penugasan, hal ini bisa terjadi ketika ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Jadi THR tidak akan ditanggung oleh pemerintah.
Padahal besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini memiliki tambahan-tambahan tunjangan yang ditujukan untuk seluruh aparatur negara termasuk guru PNS.