SELAIN UANG Rp75 Ribu yang Bertanda Khusus, Uang Kertas Seperti Ini Paling di Cari Kolektor

SELAIN UANG 75 Ribu yang Bertanda Khusus, Uang Kertas Seperti Ini Paling di Cari Kolektor
SELAIN UANG 75 Ribu Rupiah yang bertanda khusus, Uang Kertas Seperti Ini Paling di Cari Kolektor. Foto : Uang 75 ribu dan uang polimer - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Selain uang Rp75 ribu yang bertanda khusus, uang kertas seperti ini paling di cari kolektor.

Perlu diketahui uang Rp75 ribu bisa laku mahal hingga jutaan rupiah, asal memiliki ciri-ciri tertentu, sehingga walaupun belum termasuk jadul tapi bisa mahal harganya.

Namun selain uang Rp75 ribu, ternyata ada juga uang kertas yang bisa di hargai hingga jutaan rupiah, tentu ada kriteria khususnya.

Baca Juga:Bye Bye FLEK HITAM! Selain Air Mawar Viva Inilah Rekomendasi 5 Skincare Untuk Flek Hitam MembandelBye Bye MILIA! Inilah Cara Ampuh Menghilangkan Milia dengan Air Mawar Viva, Simak di Sini Caranya

Pada artikel berikut ini akan di ulas uang seperti apa yang dimaksud tersebut, oleh karena itu silakan simak hingga tuntas.

– Uang Rupiah Lembaran Plano

Uang Rupiah Kertas plano merupakan salah satu jenis uang Rupiah kertas bersambung yang diterbitkan Bank Indonesia, hanya berbeda dengan jumlah per 1 lembarannya.

Uang Rupiah kertas plano ini terdiri dari 1 lembaran yang memuat 2 lembar (bilyet), 1 lembaran yang memuat 4 lembar (bilyet), dan lembaran plano yang memuat 45 sampai 50 lembar (bilyet).

Adapun lembaran plano 45 dan 50 lembar (bilyet) antara lain:
Plano 45 lembar (bilyet), terdiri dari pecahan Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, dan Rp. 10.000.

Sedangkan lembaran plano 50 lembar (bilyet), terdiri dari pecahan: Rp. 5000, Rp. 2000 dan Rp. 1000.

Harga uang Rupiah kertas plano karena uang Rupiah kertas bersambung ini memiliki bentuk yang khusus, maka harganya lebih tinggi dibanding nilai nominalnya.

Harga jual per lembaran uang Rupiah kertas bersambung ditetapkan oleh Bank Indonesia. Namun di luar Bank Indonesia harga jualnya mengikuti harga pasar.

Baca Juga:INI DIA,13 Ciri-ciri Murai Batu Bakalan yang Bagus dan Bermental Juara, Paling di cari Para Kicau ManiaSELAIN GLOWING, Ada 7 Manfaat Air Mawar Viva yang Perlu Anda Ketahui, Simak Selengkapnya disini

Setiap pecahan uang Rupiah kertas yang dikeluarkan secara terbatas dan jumlahnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Dengan demikian, Bank Indonesia tidak akan menambah jumlah pencetakan uang Rupiah kertas plano.

0 Komentar