Sementara, kelima terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota unit Reskrim Polsek Sukra itu sudah dibawa ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut.
Berikut barang bukti sejumlah sajam jenis celurit dan golok. Terungkap, kelima remaja itu masih berstatus pelajar.
Tiga diantaranya masih di bawah umur. Kelimanya yaitu MI (16), MA (18), WO (19), TW (15) dan SH (16).
Baca Juga:730 Personel Jadi Polisi RW, Kapolresta Cirebon: Deteksi Dini Persoalan di MasyarakatPolres Indramayu dan Penyuluh Agama Kemenag Jalin Sinergi untuk Antisipasi Pekat
Mereka tercatat sebagai pelajar SMK dan Madrasah Aliyah (MA) di Wilayah Kabupaten Subang. (kom/kho)