RADARCIREBON.ID – KUR BRI 2023 menjadi salah satu program KUR yang sangat diminati para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Sejak Maret lalu pengajuan KUR BRI sudah banyak diajukan oleh para nasabah. Agar Anda tak ketinggalan info, simak update angsuran Rp100 Juta KUR BRI 2023.
Seperti diketahui pemerintah memperpanjang program KUR di tahun 2023 ini, dan salah satu yang banyak mendapat pengajuan dari para nasabah adalah KUR BRI.
Program KUR sendiri sangat dimintai UMKM karena dikenal memiliki proses yang mudah dan dengan suku bunga yang cukup rendah.
Baca Juga:BANYAK KEUNTUNGAN, XL Axiata Terus Kembangkan Solusi SD-WAN+ untuk Pelanggan KorporatJadwal Sudirman Cup 2023, Indonesia Diprediksi Bakal Mudah Lolos Fase Grup
Sebagai informasi, KUR BRI 2023 menjadi salah satu bagian dari program pemerintah yaitu KUR 2023. Tujuan dari program KUR 2023 ialah membantu pelaku UMKM dari segi finansial dan memajukan perekonomian negara agar dapat bersaing dengan negara lain.
Dana yang telah diterima Bank BRI sebagai bagian dari program KUR 2023 ialah sebesar Rp 270 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan ke pelaku UMKM yang mengajukan KUR BRI 2023 sesuai dengan tujuan dari program KUR 2023.
Dalam mengajukan KUR BRI 2023, ada besaran suku bunga yang harus disepakati oleh para pelaku UMKM. Karena KUR BRI 2023 menjadi salah satu bagian dari program pemerintah KUR 2023, suku bunga yang ditawarkan cenderung rendah karena telah disubsidi.
Merujuk dari Peraturan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan KUR, suku bunga KUR BRI 2023 pada plafon Rp100 juta ialah sebesar 6 persen per tahun, untuk pengajuan pertama.
Namun, pada pengajuan KUR BRI 2023 yang kedua bungaya akan naik menjadi 7 persen per tahun, dan pada pengajuan KUR BRI 2023 yang ketiga kali akan naik menjadi 8 persen per tahun.
Dan maksimal pengajuan KUR BRI 2023 ialah di keempat kalinya dengan suku bunga 8 persen per tahun.
Agar pengajuan anda bisa lancar, maka jangan lupa syarat-syratnya dilengkapi terlebih dahulu diantaranya:
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan