RADARCIREBON.ID – Polisi akan kembali menerapkan tilang manual bagi kendaraan mulai tanggal 1 Juni 2023. Sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan. Hal itu juga berlaku di wilayah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tilang manual akan diberlakukan lagi di Jawa Barat pada awal bulan depan. “Akan diberlakukan 1 Juni,” kata Ibrahim via pesan singkat, dikutip dari lama jpnn pada Selasa 16 Mei 2023.
Ibrahim menuturkan, tilang manual akan diberlakukan di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat. Meski demikian, Ia belum memerincikan skema tilang manual di Jabar yang akan diberlakukan termasuk penerapan di situasi tertentu atau tidak. “Di seluruh Jabar,” tegasnya.
Baca Juga:INI DIA, KUR Bank Mandiri Bunga Rendah, Pinjaman Bisa Sampai Rp500 Juta, Cek Syaratnya DisiniKULIT SAWO MATANG MERAPAT, Ini Pilihan Warna Lipstik yang Tepat dari Pixy, Cek Harga Disini
Sebelumnya, Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu dibenarkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Benar (tilang manual diberlakukan),” kata Aan di Jakarta.
Menurut Aan, tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik. Selain itu, terdapat pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi. “Betul, untuk pelanggaran tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Polri pada Selasa, 15 Mei 2023.
Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi.