RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Ada enam kepala desa (kades) di Kabupaten Kuningan mengajukan surat pengunduran diri. Keenam surat pengajuan pengunduran diri dari para kepala desa itu sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
Mengapa keenam kepala desa tersebut mengajukan pengunduran diri?
Saat dikonfirmasi radarcirebon.id. Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan Hamdan mengatakan, yang keenam kepala desa yang mengajukan surat pengunduran diri itu turut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 ketika pada saat pendaftaran belum menunjukkan surat pemberhentian sebagai kepala desa karena harus mengundurkan diri, jadi pada saat pendaftaran harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri ke atasan langsung dalam hal ini Bupati Kuningan melalui DPMD.
“Ketika ada kades yang mengajukan pengunduran diri, kami di DPMD memproses dan sesuai PKPU harus melampirkan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri,” katanya.
Baca Juga:Calon Tunggal, Ridho Terpilih Sebagai Ketua KONI KuninganPolisi Ringkus Ayah Tiri Pelaku Cabul di Kuningan, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Dari data yang masuk di DPMD, lanjut Hamdan, ada enam kepala desa yang mengajukan dan sudah diterbitkan tanda terima dalam proses, untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri dari para kepala desa tersebut.
“Keenam kades yang mengajukan pengunduran diri di antaranya, dari Desa Kutaraja, Desa Dukuh Maja, Desa Cibingbin, Desa Cikeleng, Desa Ciniru dan Desa Kapandayan. Keenam kades tersebut sudah diterbitkan tanda terima,” ujarnya.
Proses selanjutnya, kata Hamdan, pihaknya akan melakukan kajian atas pengajuan pengunduran kades sebagai salah satu syarat caleg. Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan PKPU no 10 tahun 2023, SK pemberhentian kades selambat-lambatnya diterima tanggal 3 Oktober 2023 atau dalam masa pencermatan DCT (daftar caleg tetap).
“Sampai belum keluarnya SK pemberhentian, keenam kades masih menjadi kades definitif karena baru proses pengajuan. Ketika SK pemberhentian keluar maka kades tersebut berhenti, kemudian akan ditunjuk PJ dari kecamatan,” jelasnya.