“Kalau mereka tidak mengajukan surat pengunduran diri yang disertai surat tanda terima dari instansi berwenang, kami di KPU berhak menolak pendaftarannya sebagai caleg. Ini merupakan perintah PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” kata Maman.
Maman menegaskan bahwa kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU. Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Termasuk
yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan.
Baca Juga:Calon Tunggal, Ridho Terpilih Sebagai Ketua KONI KuninganPolisi Ringkus Ayah Tiri Pelaku Cabul di Kuningan, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Dia mencontohkan, jika seseorang merupakan anggota partai A dan maju sebagai caleg partai B, maka orang tersebut wajib mundur dari partai A. “Intinya, mereka wajib mengundurkan diri saat pendaftaran caleg,” tegasnya.
Diungkapkan Maman, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentiannya, paling lambat sampai batas masa pencermatan rancangan DCT.
“Jika sampai masa akhir pencermatan yakni tanggal 3 Oktober 2023 belum diserahkan kepada KPU, parpol tidak dapat lagi mengajukan pengganti calon,” tambahnya. (ale)