“Tersangka sempat melarikan diri, kurang lebih tiga bulan ke wilayah Kalimantan. Namun berkat upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan,” jelas Willy.
Akibat tindakan bejatnya itu, YH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, tambah Willy, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya sebuah celana panjang berwarna biru yang sempat dikenakan korban. (fik)