3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
-Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
-Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
-Kelompok usaha lainnya.
Baca Juga:Lokasi TPS dan Batas Wilayah Berpotensi Jadi Persoalan dalam PemiluSEDANG BERLANGSUNG! Ini Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final SEA Games 2023
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
9. Calon Peserta Magang di luar negeri;
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
-Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
-NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
-Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
-Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Itulah informasi lengkap mengenai KUR Mikro Bank Mandiri 2023. Semoga bermanfaat. (*)