RADARCIREBON.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bansos (bantuan sosial) kepara para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .
Tak tanggung-tanggung, pemerintah mengalokasikan anggaran hampir mencapai Rp 80 Triliun untuk program Bansos reguler dan kondisional.
Usai menyalurkan beberapa tahapan Bansos, baik 1 dan 2, Kementrian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial kepada anak-anak Yatim Piatu (Yapi).
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Kamis 18 Mei 2023, Hati-hati Potensi Hujan Petir di Sore HariMoi Cafe and Eatery, Ngopi, Nongkrong, Nyaman
Seperti Bansos lainnya, penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk Yapi ini melalui bank pemerintah dan juga kantor pos.
Jika ditotal-total, maka bansos yang bisa diterima oleh tiap-tiap anak yatim sebesar Rp2,4 juta setiap tahun anggaran.
Sebagai informasi, kriteria anak yatim penerima Bansos Yapi ini diantaranya mereka yang salah satu atau kedua orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19 ataupun sebab-sebab lain.
Adapun jumlah uang yang disalurakan untuk triwulan pertama tahun 2023 nantinya sebesar Rp600 ribu.
Di beberapa daerah, bansos ini sudah disalurkan sejak April. Dan hingga kini masih terus dilakukan berdasarkan tahapan atau gelombang.
Tujuan pemerintah menggagas bantuan ini sebagai dorongan bagi anak-anak yatim usia sekolah. Kemudian karena dalam pelaksanaannya sangat dirasakan manfaatnya.
Akhirnya Kementrian Sosial menambah jumlah anggaran Rp400 Miliar. Dan untuk tahun 2023, anggaran tersebut paling tidak sudah sampai ke 946.863 anak.
Baca Juga:NIKMAT MANA LAGI YANG KAU DUSTAKAN, Harga Air Mawar Viva Hanya 7 Ribuan Bisa Bikin Koncling WajahUHAMKA dan UMC Berkolaborasi Lakukan Penelitian Tanaman Kopi Gunakan IoT di Desa Gunungmanik Kuningan
Perlu diketahui, syarat penyaluran bantuan ini harus langsung dihadiri oleh anak-anak yang memperoleh bantuan tersebut. Hal ini berdasarkan rapat internal Dirjen Rehabilitasi sosial belum lama ini.
Namun demikian, meskipun mengambil bantuan secara langsung, anak-anak ini tetap harus mendapat pendampingan oleh wali dan petugas Bansos dari Kementrian Sosial maupun pihak bank atau kantor pos.
Khusus untuk anak di bawah umur dan kedua orangtuanya sudah meninggal dunia, maka pengambilan Bansos ini boleh diwakilkan oleh saudara kandung atau mereka yang menjadi wali asuh si anak yang ditujukan dengan administrasi kependudukan pada KK yang sama.
Dalam hal ini, pemerintah akan mempermudah serta menjamin kesejahteraan warga, namun tetap tertib administrasi. Apalagi, Bansos ini menyangkut hak anak-anak Yapi.