“Ya, bisnis haram ini dikendalikan dari Napi Lapas Cirebon. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Lapas tempat Degol dikurung untuk pendalaman kasus ini sekaligus proses hukum terhadap tersangka,” ujar Willy.
Atas perbuatan tersebut, kini UP harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka UP pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fik)