Ahmad Toni Fatoni menegaskan bahwa proses penetapan bacaleg menjadi caleg untuk Pemilu 2024 masih memerlukan waktu yang panjang.
Masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus.
Kemudian, masyarakat akan diberikan kesempatan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut.
Baca Juga:Desa Tangguh Bencana di Indramayu: Tingkatkan Ketangguhan dan Kapasitas Masyarakat dalam Menghadapi BencanaWAJAH CERAH dan Bebas Jerawat dengan Krim Kelly: Inilah 9 Tips Gunakan Skincare Jadul yang Ampuh
Tahap terakhir adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 pada awal Oktober hingga awal November 2023 mendatang.
“Dengan memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia politik dan mengambil peran yang lebih aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (kho)