RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kuningan ditargetkan tahun 2023 ini memiliki tanda batas desa/kelurahan. Yang telah menyelenggarakan penetapan dan penegasan batas sebanyak 358 desa dari total 376.
“Terdapat 8 desa dan 10 kelurahan di Kecamatan Kuningan akan segera dilaksanakan, sehingga target Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 dapat terselesaikan,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuningan H Toni Kusmanto, yang juga sebagai ketua pelaksana.
Bupati Kuningan telah menyerahkan secara simbolis Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa/Kelurahan Tahun 2021 sampai dengan 2023 kepada perwakilan kepala desa di Pendopo Setda Kuningan, Jumat (18/5).
Baca Juga:Gebyar Undian Kredit BPR Nusamba Singaparna Sukses 3 Nasabah Dapat Motor Honda VarioMomen IKAPTK Halal Bihalal Sekaligus Syukuran Walimatus Safar 3 Anggotanya yang Mau Berangkat Haji
Menurut Toni, tahap pertama sudah diserahkan kepada kepala desa di Kabupaten Kuningan, sebanyak 85 Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa pada bulan Januari 2022.
“Tahap kedua dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Kuningan. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) terdapat sejumlah 273 desa, yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kami selaku Tim PPBDes/Kel telah merancang dan menetapkan sejumlah 273 Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa/Kelurahan,” kata Toni.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan, bahwa di era yang semakin maju ini, banyak sekali insiatif kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat yang melakukan kegiatan pemetaan, kemudian bergerak kepada arah yang lebih terstruktur dan terdaftar yang di lakukan oleh institusi resmi, namun secara nasional persentasinya masih belum banyak.
“Maka dari itu, kami selaku tim penetapan dan penegasan batas desa/keluarahan Kabupaten Kuningan, membuka ruang bagi pemerintah desa melakukan pemetaan secara partisipatif. Langkah ini ditempuh sebagai langkah untuk percepatan penyediaan data geospasial, sebagai bagian dari proses perencanaan pengambilan keputusan, dengan segala proses yang sudah kita tempuh bersama baik dari tim pelaksana tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat dan tak lupa tenaga ahli/penyedia,” kata Bupati Acep.